PERATURAN URUSAN DINAS DALAM (PUDD)
1.
Pengertian
Peraturan
Dinas Dalam adalah ketentuan yang mengatur cara-cara menanamkan disiplin bagi
prajurit TNI dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan tugas masing-masing baik di dalam maupun
diluar lingkungan TNI.
2.
Kesatrian
Kesatrian
adalah tempat atau daerah TNI yang digunakan oleh satu kesatatua atau lebih
sabagai tempat bekerja atau tempat tinggal di bawah kekuasaan atau pimpinan
seorang komandan dengan batas-batas yang ditentukan oleh yang berwenang.
Yang
digolongkan ke dalam kesatrian adalah :
§ Semua markas
§ Pangkalan-pangkala
§ Kapal laut
§ Pesawat terbang
a.
Macam kesatrian:
1)
Kesatrian tetap adalah kesatrian yang digunakan
oleh satu kesatauan atau lebih secara terus menerus. Pelaksanaan urusan dinas dalam diatur sendiri
oleh satuan tersebut.
2)
Kesatrian sementara adalah kesatrian yang
digunakan untuk menampung kesatuan-kesatuan yang memerlukan tempat bekerja atau
tempat tinggal untuk sementara waktu.
Pelaksanaan urusan dinas dalam diatur dan satri.
b.
Orgas kesatrian
1)
Orgas kesatrian tetap disusun dan disesuaikan
dengan organik kesatrian atau satuan secara fungsional.
2)
Orgas kesatrian sementara disusun berdasarkan
perintah yang berwenang dan ditentukan bahwa
didalamnya terdapat unsure-unsur
ko, staff dan pelayan staff sesuai
dengan kebutuhan.
c. Pejabat kesatrian
1)
Dan kesatrian adalah seorang yang di tetapkan dengan skep atau sprin dara
pejabat yang berwenang untuk memegang komando atau pimpinan kesatrian.
(a)
Bertanggung jawab mutlak atas terlaksananya
tugas sehari-hari, kam, tib dan kesejahteraan anggotanya.
(b) Wewenang harus seimbang dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam
batas-batas yang ditentukan UU dan peraturan.
(c)
Dalam pelaksanaa tugasnya bertanggung jawab
kepada dan atasan langsung sesuai dengan struktur orgas
2)
Komandan bawahan
(a)
Komandan bawahan adalah komandan satuan di dalam
kesatrian yang sama yang kedudukannya lebih rendah dari komandan kesatrian
(b)
Dalam pelaksaan tugasnya merupakan pembantu
utama dan satri dalam penerapan PUDD.
(c)
Perwira staff adalah pa yang mengepalai suatu
bagian staff menurut bidang dan keahlian masing-masing sesuai dengan kebutuhan.
(d)
Dalam tugas sehari-hari dan satri dibantu oleh
seorang pa pelaksana harian urusan dinas dalam, biasanya dilaksanakan oleh dan
denma atau yang berfungsi sama.
d.
Susunan Dinas Dalam di Kesatrian
1)
Umum demi kam dan tib selama dan diluar jam
kerja maka di dalam satri diadakan dinas jaga yang diatur oleh dan satri sesuai
keperluan, situasi dan kondisi, jumlah pos jaga dan kkt anggota yang ditugaskan,
dinas jaga disusun berdasarkan tugas jaga yang dijabat oleh golongan pa, ba dan
ta
2)
Susunan dinas dalam
a. Yang behubungan langusng dengan keselamatan, kam & tib
1)
Piket satri
2)
Piket provost
3)
Jaga satri
4)
Jaga serambi dan jaga kamar
b.
Disamping itu terdapat dinas jaga menurut
kebutuhan adalah : kom, kes, ang, gud munisi dll
3)
Tugas dan kewajiban piket
a.
Perwira piket
1) Mewakili dan satri diluar jam kerja didalam batas wewenang yang diberikan
dalam lingkunan satri.
2) Menjaga kam, tib dan sih didalam satri selama dan diluar jam kerja
3) Dalam hal-hal biasa dapat mengambil tindakan yang perlu dan lapor dan satri
4)
Menerima surat, telegram yg ditujukan kpd dan satri. Segera sampaikan apbl ada yg penting
5)
Mencatat semua kejadian penting dalam buku
jurnal dan laporkan saat serah terima
6)
Mengawasi ketertiban anggota, ran & tamu yg
keluar atau masuk satri serta memberikan kartu izin keluar bagi anggota yang
telah mendapat izin yang berwenang
7)
dalam
pelaksanan tugasnya bertanggun jawab kepada dan satri
b.
Tamtama piket
1) Membantu dan melaksanakan semua perintah yang diberikan pa dan ba piket
2)
Menjaga sih dan rapi didalam dan sekitar ruang
piket
3) Ikut mengadakan rik dalam satri diluar jam kerja bedasarkan perintah pa dan
ba piket
4)
Menjadi caraka pa dana ba piket
5)
Setelah selesai melaksanakan tugas, menyerahkan
tugas dan tanggungjawabnya kepada penggantinya didepan pa piket satri
6)
dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada pa piket satri
4)
Ketentuan penugasan
a.
Waktu piket satri bertugas selama-lamanya 3 x 24
jam dan sekurang-kurangnya 1 x 24 jam sedangkan serah terima dilaksanakan pada
pukul 08.00
b.
Tempat selama betugas diharuskan tidur di ruang
piket dan pelaksanaanya diatur secara bergantian.
c.
Tata cara serah terima
1)
Setelah serah terima piket satri dan
barang-barang atau alat inventaris maka laporan pergantian pa piket harus
dilaksanakan dihadapan dan dan wadan satri atau pa yang ditunjuk, tanda piket
sudah dipakai piket baru
2) Pa piket lama di sebelah kanan pejabat pa piket baru tanpa terikat
ketentuan pangkat
3) Penghormatan k epada dan atau wadan satri atau pa yang ditunjuk dipimpin
yang tertua pangkatnya dilanjutkan laporan
Contoh
“ lapor, selamat kapten nrp…. Pa piket
lama, berdasarkan sprint dandodik bn no : sprin/…/ii/2014 tgl…feb 2014 telah
melaksanakan tugas piket satri mulai tgl… s.d …. Dalam keadaan aman selanjutnya
menyerahkan tugas dan tanggungjawab pa
piket satri kepada kapten inf agus. Lap selesai”
“ lapor, agus knapte inf nrp…. Pa piket baru, berdasarkan sprint dandodik
bn no : sprin/…/ii/2014 tgl…feb 2014 telah menerima tugas dan tanggungjawab
piket satri dari kpt inf slamet dalam keadaan aman, selanjutnya siap
melaksanakan tugas mulai tgl… s.d…. Lap
selesai”
Setelah lap maka buku lap piket diserahkan untuk di rik dan ditanda tangani
selanjutnya lap pa tertua “ serah terima piket telah dilaksanakan, laporan
selesai “ diakhiri dengan penghormatan
Pergantian pa atau ba piket dilaksanakan didepan dan atau wadan atau pa yang ditunjuk
4) Tugas dan kewajiban jaga kamar dan jaga serambi
Adalah petugas yang berkewajiban melaksanakan was terhadap tib dan sih di
dalam ruangan tempat tinggal anggota di dalam satri kecuali tempat tinggal yang
sudah berkeluarga.
(a) Jaga kamar
Ø Menerima penyerahan tugas dari jaga serambi terakhir dan menyerahkan kepada
jaga serambi pertama.
Ø Bertanggungjawab atas kebersihan, keamanan dan ketertiban kamar atau
ruangan.
Ø Dilarang tidur atau meninggalkan ruangan, apabila terpaksa harus
menyerahkan tugasnya kepada jaga kamar lainnya.
Ø Menyampaikan laporan kepada dan satri dan pa piket apabila memasuki ruangan
yang menjadi tanggungjawabnya dan mendampingi selama pejabat tersebut berada di
ruangan.
Ø Dalam pelaksanaan tugasnya
bertanggungjawab kepada ba piket.
(b) Jaga serambi
Ø Jaga serambi pertama menerima
penyerahan tugas dari jaga kamar dan jaga serambi terakhir menyerahkan tugas
kepada jaga kamar berikutnya.
Ø Bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban kamar atau ruangan
selama yang lain istirahat.
Ø Membangunkan seluruh anggota
bila ada bahaya atau kesiapan pasukan diperlukan.
Ø Pakaian dan kap sesuai protap yang berlaku
Ø Dilarang tidur atau meninggalkan ruangan, apabila
terpaksa harus menyerahkan tugasnya kepada pengganti berikutnya
Ø Menyampaikan laporan kepada dan satrip atau piket
apabila memasuki ruangan yang menjadi tanggungjawabnya dan mendampingi selama
pejabat tersebut berada di ruangan
Ø Dalam pelaksanaan tugasnya
bertanggungjawab kepada ba piket.
3.
Apel
Apel adalah suatu cara perkontrolan terhadap kehadiran anggota pada saat
tertentu sehingga dapat diketahui kesiapan satuannya, apel juga merupkan sarana
komunikasi antara atasan dengan bawahan.
a.
Macam apel
1)
Apel harian
2)
Apel khusus
3)
Apel luar biasa
b. Pelaksanaan apel harus teratur, tertib dan tepat waktu, untuk itu setiap
waktu apel hasus diberi tanda-tanda seperti tiupan sangkakala, peluit, lonceng
dll
c. Pakaian kan kap sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan perintah komandan
d.
Tata cara pelaksanaan apel
1)
Persiapan apel
(a)
Setelah tanda apel peserta apel berkumpul tepat
pada waktunya di tempat yang sudah ditentukan.
(b) Tiap pok psk dipimpin oleh yang tertua sebagi dan pasukan dan harus
mengetahui jumlah, keterangan dan alasan ke tidak hadiran serta melaksanakan
rik kesiapan pasukan.
(c) Petugas mencatat keterangan kkt apel dari tiap dan pasukan untuk dilapangan
kepada pa piket
(d) Sesaat sebelum apel di ambil dan atau pawas, piket memberi isyarat aba-aba
“ persiapan apel “
(e)
Sesaat sebelum memasuki dan atau pengawas
lapangan apel piket lapangan didahului penghormatan “ lapor, seratus orang siap
apel pagi “
(f) Dan atau pengawas memberikan
perintah “ lanjutkan “ diulangi oleh piket komadan menempatkan diri di belakang
kiri dan atau pengawas
2)
Pelaksanaan Apel
(a)
Penghormatan setelah dan atau pengawas memberi
perintah apel dimulai maka dan pasukan tertua memberi aba-aba petunjuk.
(b) Laporan para dan pasukan. Masing-masing dan pasukan maju ± 6 langkah di
depan penerima apel, penjuru kanan memberi aba-aba “luruskan“ sesuai ketentuan PBB, contoh laporan : lapor, pleton 1 jumlah 37,
kurang 2, hadir 35 keterangan 2 izin, laporan selesai.
(c)
Pemberian perhatian dan atau pengawas. Dalam hal ini pasukan dapat di istirahatkan
atau tetap sikap sempurna, pada setiap pemberian perhatian yang diawali dengan
kata “ perhatian “ seluruh pasukan melaksanakan
kegiatatan.
(d) Penghormatan pasukan. Dipimpin oleh dan pasukan tertua dengan aba-aba
petunjuk kemudian secara serentak para dan pasukan memberi aba-aba peringatan
dan aba-aba pelaksanaan.
(e) Dan atau pengawas meninggalkan lapangan apel. Setelah dan atau pengawas
balik kanan maka piket menghadap penuh tanpa diwali penghormatan melaporkan “
apel… setelah dilaksanakan, laporan selesai” kemudian mengulangi perintah dan
atau pengawas diakhiri dengan penghormatan
(f)
Setelah piket laporan maka para dan pasukan
mengambil alih komando pasukannya
(g) Apel dinyatakan selesai.
Komentar
Posting Komentar